BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Thariqurrahman Almusyaddad dituntut penjara selama 7 bulan oleh jaksan penuntut umum, akibat ulahnya marah dan mengancam menggunakan senjata tajam kepada petugas pos jaga Covid-19, saat diminta untuk membuka kaca helm.
JPU Nofanda Prayudha membacakan tuntutan tersebut dalam sidang yang dipimpin oleh Abu Achmad Sidqi Amsya melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 18 Agustus 2020.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Sehingga menuntut terdakwa dengan penjara selama 7 bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan," ujar Nofanda.
Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan hak kepada terdakwa, untuk menanggapinya. Terdakwa pun memohon keringanan.
"Saya menyesal yang mulia, saya mohon keringanan karena saya adalah tulang punggung keluarga," tuturnya.
--page
Sementara itu atas permohonan terdakwa, JPU tetap pada tuntutannya. Selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkannya.
Diinformasikan bahwa perbutan terdakwa Thariqurrahman Almusyaddad ini dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2020, sekitar pukul 22.50 WIB, bertempat di Pos Jaga Covid-19 di Jalan Utama BTN Beringin Rindang Rt.08 Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan.
Bermula saat petugas menegur terdakwa yang sedang melintas mengendarai sepeda motor dengan helm yang tertutup, lalu petugas menegur terdakwa untuk membuka kaca helm.
Terdakwa kemudian menghentikan sepeda motornya dan menoleh ke arah petugas sambil membuka kaca helm dan berkata “Memangnya Masalah," . Lalu dijawab petugas sambil mendekati terdakwa “Masalah buat kami, kamu ga lihat itu baca tuliasan, pelan - pelan apabila pakai mo il kacannya dibuka dan kalau pakai helm supaya dibuka," tuturnya.
Selanjutnya terdakwa langsung pergi dan tidak lama terdakwa datang kembali ke Pos Covid-19, dengan membawa satu bilah senjata tajam jenis pedang dengan tangan kanannya kearah saksi sambil berteriak. Sehingga terjadilan adu mulut dengan petugas, hingga delerai oleh warga.
--page
Selanjutnya terdakwa pun pergi pulang. Setelah itu petugas pos jaga Covid-19 menghubungi pihak kepolisian. Belum sampai rumah terdakwa berpapasan dengan petugas kepolisian, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan senjata tajam jenis pedang dan sebilah pisau pramuka. Selanjutnya terdakwa diamankab ke Polsek Arsel. (DANANG/B-5)








