BORNEONEWS, Pangkalan Bun - DPRD Kotawaringin Barat mendukung adanya ketegasan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kobar dalam penerapan protokol kesehatan, mengingat masih tingginya kasus Covid-19.
Ketua DPRD Kobar, Rusdi Gozali menegaskan saat ini perlu ada kekuatan hukum apakah dalam bentuk Perda atau Peraturan Bupati (Perbup) perihal sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
"Kami sudah membahas bersama bupati perihal petunjuk dari pemerintah pusat terkait ketegasan bagi masyarakat yang tidak disipli. Misalnya tidak menggunakan masker, hal ini tentunya demi menyelamatkan masyarakat dari penyebaran virus corona, karena saat ini kasusnya di Kobar terus bertambah meski ada juga yang sembuh," ujarnya, Selasa, 18 Agustus 2020.
Menurutnya pemerintah daerah menunggu turunnya peraturan gubernur tentang menjaga kesehatan dengan disiplin protokol kesehatan.
Bila peraturan gubernur sudah ada, maka akan di tindak lanjuti dengan peraturan bupati. Setelah itu secara bersama sama mensosialisasikan kepada masyarakat.
--page
Peraturan tentang mejaga kesehatan ditengah pandemi Covid-19 dengan cara disiplin diri, menerapkan sosial dan physical distancing serta menggunakan masker sangat penting.
Sebenarnya menurut Rusdi sudah banyak yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam penanganan kasus Covid-19 ini, baik dari segi kesehatan dan dampak sosialnya.
Namun demikian semuanya akan sia sia jika masyarakat tidak berperan aktif membantu pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19. (DANANG/B-6)








