KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Satuan Pembina Masyarakat atau Satbinmas Polres Gunung Mas memberikan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla kepada masyarakat, Selasa 18 Agustus 2020.

Sosialisasi ini dalam rangka Operasi Bina Karuna Telabang 2020 yang dilakukan personel Satuan Binmas Polres Gunung Mas guna mengajak masyarakat untuk mencintai lingkungan.

Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Binmas Iptu Dede Setiadi menjelaskan sosialisasi yang dilakukan bertepatan dengan Operasi Bina Karuna Telabang 2020 dan telah dimulai dari 7 Agustus sampai 26 Agustus 2020.

"Dalam operasi ini kita sudah memasuki tahap sosialisasi dan alhamdulillah sejauh ini belum ada kebakaran. Meski begitu sosialiasi akan terus dilakukan supaya masyarakat tetap mematuhi," ucapnya.

Menurutnya sosialisasi seperti ini dapat menambah pengetahuan masyarakat sehingga bisa tetap mencintai lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran liar baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok yang dapat berdampak kepada ekosistem hutan dan bagi masyarakat sekitar.

--page

Dia berharap sosialisasi Karhutla ini bisa menyadarkan masyarakat bahwa membakar hutan baik disengaja maupun tidak disengaja akan mendapatkan sanksi pidana UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda 15 miliar.

"Kita berharap masyarakat dapat paham dan patuh terhadap aturan yang berlaku, sehingga mereka tidak membuka lahan dengan membakar hutan sembarangan," imbuhnya. (HENDRA/B-6)