BORNEONEWS, Sampit - Dwi Nugroh Hanto alias Hanto dituntut pidana penjara selama 7 bulan setelah terbukti melakukan pertolongan jahat, membantu residivis kambuhan Ardianto alias Andre alias Mbah Ndor dan Yusmarno membawa dan jual motor hasil curian.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Rabu, 19 Agustus 2020 dalam tuntutannya.
Dalam kasus ini, menurut Didiek Hanto dianggap bersalah setelah mengambil motor Honda Revo hasil curian Mbah Ndor dan Yusmarno di simpang Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim
Motor itu diambil pada Sabtu, 18 April 2020 di Jalan Jenderal Sudirman Km 3 sekitar bundaran Burung, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Motor itu lalu dibawa oleh terdakwa ke Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim dan terdakwa mengetahui kalau motor itu hasil curian.
--page
Setelah dibawa, datang rekannya Eko dan diserahkan untuk menjual motor tersebut kepada Heri. Terdakwa dapat bagian sebesar Rp 200 ribu.
"Saya di sini tidak ada keluarga yang mulia, mohon agar hukumannya diringankan, saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tandasnya. (NACO/B-7)








