BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto menyebut rekomendasi yang dikeluarkan Satgas Covid-19 terkait izin operasional tempat hiburan sudah tepat, tanpa perlu menunggu adanya Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Sekarang begini saja, yang menjabat sebagai ketua Satgas Covid-19 kan Wali Kota sendiri. Jadi rekomendasi yang dikeluarkan menjadi wewenang pemerintah daerah kemudian secara darurat ditetapkan melalui Satgas pada BPBD sebagai dinas yang menangani bencana," katanya, Rabu 19 Agustus 2020.
Menurut dia, rekomendasi tersebut sudah selayaknya diberikan kepada pelaku usaha. Terutama pelaku usaha yang bergantung pada jumlah pengunjung untuk mendapatkan penghasilan.
"Misalnya tempat karaoke, biliar dan yang lain-lainnya. Kalau tidak dibuka bagaimana orang datang, lalu bagaimana mereka dapat uang. Usaha itu kan sangat bergantung pada seberapa banyak orang yang datang," ujarnya.
Politisi PDIP ini menambahkan, ijin operasional tempat usaha termasuk usaha hiburan merupakan implementasi dari upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
--page
"Yang penting kedepannya para pelaku usaha mematuhi apa yang sudah dituangkan dalam rekomendasi. Sehingga usaha tetap berjalan dan protokol kesehatan tetap terlaksana dengan baik," pungkasnya. (HENDRI/B-7)








