BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto meminta pemerintah setempat untuk melakukan sosialisasi terlebih dulu sebelum menerapkan sanksi Rp 250 ribu bagi warga yang kedapatan tidak pakai masker.
"Semua aturan yang sifatnya penegakan hukum apalagi memuat sanksi tentu harus melalui tahap sosialisasi supaya warga tidak kaget," katanya, Rabu 19 Agustus 2020.
Sosialisasi itu kata dia, bisa dilakukan melalui berbagai wadah. Salah satunya media massa maupun media sosial milik pemerintah. Selain itu bisa dilakukan dengan cara door to door atau membagikan selebaran kepada setiap warga yang melintas di jalan raya.
Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya ini menambahkan, dalam sosialisasi tersebut juga harus disebutkan kapan sanksi diberlakukan dan kapan sanksi itu berakhir serta dalam kondisi seperti apa sanksi itu berlaku.
Sanksi dimaksud dituangkan dalam Pergub Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
--page
Pada BAB V Pasal 7 mengenai sanksi telah ditetapkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan perorangan dikenakan sanksi berupa kerja sosial dan atau
denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu.
Kerja sosial yang dimaksud berbentuk
menyapu jalan umum dengan waktu paling sedikit 2 jam dan paling lama selama 1 minggu setiap hari untuk pelanggar yang berulang.
Kemudian menjadi relawan pada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 selama 3 hari dan atau membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama 1 hari. (HENDRI/B-7)








