BORNEONEWS, Sampit - Karena memposting video mantan kekasihnya berinisial S (23) lagi onani atau masturbasike, AP, pria 23 dituntut pidana selama 18 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan ancam dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo.
Selain itu pada persidangan Rabu, 19 Agustus 2020 terdakwa didenda sebesar Rp 5 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukum Burhansyah meminta waktu selama sepekan untuk mengajukan pembelaan secara tertulis.
Terdakwa menyebar video korban berawal saat terdakwa mengajak korban balikan. Namun korban menolak, dengan alasan sudah tidak cinta lagi dengan pria tersebut, hingga akhirnya video korban yang tengah memainkan bagian terlarangnya itu disebarkan.
--page
Fakta sidang, video itu direkam saat mereka video call melalui aplikasi WhatsApp. Video itu diambil sekitar bulan November 2019 di rumah terdakwa wilayah Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Korban diajak untuk video call sambil masturbasi. Saat itu, terdakwa malah merekamnya selama 15 detik. Sejak pacaran selama 3 tahun, awal Januari 2020 korban memutuskan hubungan keduanya. Terdakwa nekat menyebar video itu lantaran korban ogah diajak ketemuan. (NACO/B-7)








