MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Penangkapan terhadap ASN Setwan DPRD Barito Utara bernama Sukarno (40 tahun) ternyata pengembangan kasus sebelumnya.

Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan TA yang diduga sebagai pengguna barang haram tersebut.  

"Jadi sebelum kami menangkap Sukarno, terlebih dulu kami mengamankan TA. Dari keterangan TA kami mendapat nama Sukarno yang merupakan asal sabu," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara AKP Slameto, Rabu 19 Agustus 2020.

Menurut keterangan TA, ungkap Slameto, dirinya mendapat barang haram tersebut dari Sukarno. mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Sukarno.

Alhasil, Sukarno didapati menyimpan sabu 9,91 gram yang telah dikemas kedalam 16 paket, serta alat-alat hisap serta timbangan, alat takar, dan barang bukti lainnya.

"Kini Sukarno dan TA telah diamankan di Mapolres barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Sukarno dikenakan Pasal114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui TA merupakan honorer yang bekerja di Dinas Kominfosandi Kabupaten Barito Utara. (RAMADHANI/B-6)