SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menuntut 18 bulan penjara terdakwa dalam kasus pemalsuan tanda tangan, Syahdan.

Jaksa Didiek Prasetyo Utomo menilai, terdakwa terbukti memalsukan tanda tangan bendahara koperasi Produksi Pemadatan Sejahtera, Ropik untuk mencairkan dana miliaran rupiah yang diterimanya dari PT Bumi Sawit Kencana (Wilmar Group).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP," kata jaksa pada persidangan, Rabu, 19 Agustus 2020.

Terdakwa harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya pada 2015 silam, tepatnya pada 4 Juli, 13 September, dan 22 Desember. Kala itu dia mencairkan dana miliaran rupiah dengan memalsukan tanda tangan bendahara koperasi, Ropik.

Fakta persidangan terungkap, tanda tangan Ropik yang dipalsukan oleh terdakwa ketika melakukan 3 kali pencairan yakni Rp 20 juta, kemudian Rp 24 juta, dan Rp 1,3 miliar lebih.

--page

Dana itu talangan dari PT BSK untuk membebaskan lahan plasma warga Desa Sebabi, di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, yang sebelumnya tanpa adanya perjanjian kerjasama atau MoU.

Atas tuntutan itu terdakwa melalui penasihat hukum meminta waktu selama sepekan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. (NACO/B-11)