BORNEONEWS, Kasongan - Kejaksaan Negeri Katingan dalam waktu yang tidak lama lagi bakal mengembalikan barang bukti kasus penggelapan APBD Katingan 2014 ke kas daerah.
Ini menyusul dengan tuntasnya proses hukum kasus Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor 3 terpidana yakni AY, TH, dan TE.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Katingan,Yovandi Yazid melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Erfandy Rusdy Quiliem, Rabu, 19 Agustus 2020 mengatakan jumlah barang bukti yang bakal dikembalikan ke kas daerah itu sebesar Rp 949.520.700.
Dia juga mengatakan saat ini ketiga terpidana sudah dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Katingan.
Untuk ketiga terpidana itu menjalani hukuman berbeda. Misalnya AY, berdasarkan keputusan Pengadilan, ia dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta.
--page
Seandainya denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu AY juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 30.582.536.065,32.
Uang sebesar ini untuk mengganti kerugian negara, namun jika terpidana tidak mengganti uang kerugian negara dalam waktu satu bulan sejak keputusan pengadilan, maka harta bendanya bisa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Tapi jika yang bersangkutan tidak mempunyai harta benda dengan nilai sesuai dengan uang pengganti, maka dipidana penjara delapan bulan. Dengan demikian total hukuman penjara mencapai 18 tahun 6 bulan.
Semetara terpidana TH berdasarkan keputusan Pengadilan dihukum pidana penjara 12 tahun, dan denda Rp 500 juta.
Namun jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 6 bulan. TH juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar, dan apabila tidak membayar, harta bendanya juga disita dan dilelang.
--page
Tapi jika tidak ada harta benda, juga sama dihukum penjara 6 tahun, sehingga yang bersangkutan jika tidak ada uang pengganti total kurungan penjara TH menjadi 18 tahun enam bulan.
Sementara untuk terpidana TE dipidana selama lima tahun, dan denda Rp 500 juta. Namun apabila tidak membayar denda kurungan penjara ditambah enam bulan. TE tidak dikenakan uang penggant seperti AY dan TH.
"Keputusan ini telah ditetapkan untuk tiga terpidana. Dan saat ini prosesnya sudah selesai, tinggal proses pengembalian kerugian uang negara saja, dari terpidana AY dan TH," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-6)








