BORNEONEWS, Puruk Cahu - Pemkab Murung Raya (Mura) tengah menggodok penerbitan Peraturan Bupati terkait dengan menegakan disiplin protokol kesehatan sesuai Instruksi Presiden RI terkait dengan terus mewabahnya pandemi Covid-19.
Menurut Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Mura, Hermon, Rabu, 19 Agustus 2020, draf Perbup sedang dimatangkan dan rencananya dalam waktu dekat disahkan.
Perbup itu nantinya kata Sekretaris Daerah ini akan mengatur terkait dengan penerapan protocol kesehatan sampai kepada sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar sebagai pedoman petugas dilapangan dalam upaya mendisiplinkan masyarakat.
Nantinya akan mengatur tidak hanya perseorangan, namun juga badan usaha yang juga menjadi sasaran penegasan protocol kesehatan termasuk tempat hiburan yang mana nanti akan diawasi penerapannya oleh tim yang dibentuk.
“Kita melaksanakan istruksi presiden terkait dengan penegasan disiplin protocol kesehatan, nantinya Perbup akan mengatur baik itu tata cara protocol kesehatan hingga kepada sanksi yang diberikan,” katanya.
--page
Untuk rencana sendiri terkait sanksi, nantinya akan diigolongkan kepada perseorangan dan juga badan usaha, seperti jasa restoran, rumah makan hingga tempat hiburan.
Untuk perseorangan, sanksi yang akan diterapkan nantinya mulai dari sanksi administrative, denda hingga kerja sosial namun penerapannya disesuaiikan dengan kondisi dan situasi saat ini.
Kemudian untuk badan usaha atau pengelola usaha, sanksi terhadap pelanggaran protocol kesehatan mulai dari teguran lisan, hingga kepada pencabbutan izin usaha nantinya.
“Terkait dengan penerapann Perbup nantinya, akan dilakukan secara serius dan tegas, hal ini sebagai langkah cepat dan tepat untuk mendisiplinkan masyarakat dan memutus mata rantai penebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi di Mura khususnya” ungkapnya.
Namun sebelum nantinya Perbup diberlakukan, terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi secara gencar kepada masyarakat maupun pemilik badan usaha dan pengelola usaha agar seluruhnya mengerahui dan bisa menaatinya. (TRISNO/B-5)








