BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Untuk menimbulkan efek jera pada individu yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu penggunaan masker, saat ini Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) sedang membahas peraturan bupati (Perbub) terkait sanksi bagi pelanggaran aturan penggunaan masker tersebut.
Bupati Kobar Nurhidayah, Kamis, 20 Agustus 2020 menjelaskan, perbub yang masih dalam pembahasan ini sebagai tindak lanjut dari Pergub Nomor 43 tahun 2020 yang mengacu pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Tadi kami sudah ada diskusi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar selaku pengacara negara. Diperkirakan perbub yang mengatur sanksi bagi individu yang melanggar protokol kesehatan bakal selesai semingggu kedepan," jelas Bupati.
"Terkait berapa sanksi yang nantinya bakal diterapkan pada pelanggar aturan penggunaan masker sesuai protokol kesehatan di Kabupaten Kobar masih dalam pembahasan. Bila mengacu pada Pergub Kalteng, sanksinya berupa denda Rp 250 ribu dan kerja sosial," jelas Bupati.
Menurut Bupati, penegasan aturan kepatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan ini bertujuan agar masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan utk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
--page
"Kita lihat saja, saat ini terdapat peningkatan kasus positif covid-19 di Kabupaten Kobar. Bahkan peringkat jumlah kasus positif di Kobar saat ini sudah nomor 2 setelah Kota Palangka Raya," jelas Bupati. (WAHYU KRIDA/B-7)








