SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan merancang peraturan baik perda atau perbup, untuk menyaksi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. 

"Rencananya ada perda atau perbup penggunaan masker," kata Bupati Kotim Supian Hadi, Kamis, 20 Agustus 2020. 

Peraturan tersebut dibuat agar masyarakat yang tidak menggunakan masker atau tidak menerapkan protokol kesehatan mendapatkan sanksi. Baik denda ataupun lainnya.

Dan untuk sementara waktu, pemkab masih mengedepankan sanksi sosial. Dan itupun tidak sampai memberatkan masyarakat. Langkah itu diambil, sebagai upaya membiasakan warga menjalankan protokol kesehatan. 

"Saat ini kami masih terus sosialisasi di jalan dan lainnya. Namun kalau nantinya kedisiplinan masyarakat kurang terhadap penggunaan masker, akan dilakukan kegiatan kembali," kata Supian.

--page

Sejauh ini, sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker hanya disuruh putar arah untuk mengambilnya.

Supian Hadi terus berharap agar masyarakat bisa mentaati imbauan pemerintah. Karena apa yang diminta tersebut untuk kebaikan masyarakat itu sendiri. 

"Lebih baik antisipasi lebih dulu, dibanding harus dirawat akibat tertular covid-19," terang Supian. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)