PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang residivis kambuhan kasus jambret ditangkap polisi di Jalan Nyai Balau, Kota Palangka Raya.

"Pelaku kita tangkap atas dukungan dari Jatanras Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya. Pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama," kata Kapolsek Pahandut, Kompol Edia Sutaata, Jumat 21 Agustus 2020.

Terbaru, tersangka melancarkan aksinya kejahatannya di Jalan Seth Adji Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya pada Jumat siang, 14 Agustus 2020.

Tersangka mengendarai sepeda motor membuntuti korban dari belakang. Saat ada kesempatan, tersangka menarik paksa tas korban hingga terputus. Bahkan, korban terjatuh dari motornya.

Sempat berhari-hari melakukan pelarian, akhirnya tersangka berhasil diamankan. Dari tangannya turut diamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 1 buah Smartphone Xiaomi R 6A, dan 1 buah helm yang digunakan saat beraksi. 

--page

"Tersangka kita kenakan Pasal 365 ayat 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)