BORNEONEWS, Palangka Raya - Polsek Pahandut mengamankan seorang pemuda berinisial AN (27) yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan jambret.
Informasi terhimpun, warga Jalan Murjani Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya tersebut membeli ponsel dari RM (23), tersangka kasus penjambretan yang terlebih dahulu diamankan polisi.
"Tersangka membeli ponsel tersebut karena tergiur dengan harga murah, hanya Rp 100 ribu," kata Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Jumat 21 Agustus 2020.
Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah kita lakukan gelar perkara," terangnya.
--page
Tersangka dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)








