PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menempati urutan nomor 2 setelah Kota Palangka Raya penyebaran covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah.

Bupati Kobar, Nurhidayah mengatakan kurangnya disiplin warga dalam mematuhi protokol kesehatan menjadi penyebab atas meningkatnya Covid-19.

Berdasarkan data yang diakses Borneonews di https://corona.kalteng.go.id/ pada Jumat, 21 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB, menujukkan Kamis, 20 Agustus 2020, jumlah total terkonfirmasi positif Covid-19 di Kobar mencapai 398 orang, dengan rincian meninggal 4 orang, dalam perawatan 120 orang dan yang sembuh 274 orang.

Nurhidayah menyampaikan saat ini Kobar menempati peringkat 2 tertinggi kasus Covid-19 setelah Palangka Raya, sehingga hal ini harus jadi perhatian serius.

"Saat ini banyak masyarakat ya menganggap jika kondisi sudah aman, sehingga kurang disiplin protokol kesehatan. Padahal pandemi Covid-19 masih terjadi dan mengintai siapa saja," ujarnya.

--page

Nurhidayah mengajak masyarakat untuk lebih meningkatkan disiplin terhadap protokol kesehatan, karena sejumlah sektor telah dibuka agar ekonomi tetap berjalan. 

"Karena itulah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 diperlukan kedispilinan semua orang untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari - hari," ungkapnya.

Saat ini Pemkab Kobar sedang membahas Perbub yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar aturan protokol kesehatan sebagai tindaklanjut Pergub Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 yang mengacu Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Jadi tinggal pilih saja, mau dikenai sanksi denda atau memakai masker. Sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera pada individu yang melanggar aturan tersebut. Sekali lagi mohon dipahami, aturan tegas dengan sanksi ini bertujuan agar semua pihak tidak menganggap remeh terhadap penularan Covid-19, serta meningkatkan disiplin protokol kesehatan," pungkasnya. (DANANG/B-6)