PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait sanksi bagi warga yang kedapatan tidak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah atau di tempat umum.

Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah mengatakan, dalam naskah perwali yang sedang disusun itu terdapat sanksi denda Rp 100 ribu bagi warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.

"Sekarang masih dalam proses di Biro Hukum Pemprov Kalteng, untuk di tempat kita sanksinya Rp 100 ribu," kata Umi Mastikah, Jumat malam 21 Agustus 2020.

Denda tersebut jauh lebih kecil dari denda yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pada BAB V Pasal 7 mengenai sanksi ditetapkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan perorangan dikenakan sanksi berupa kerja sosial dan atau denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu.

--page


"Kita tidak boleh membuat sanksi yang lebih besar. Untuk Kota Palangka Raya secara teritorialnya maka berlaku denda Rp 100 ribu," jelasnya.

Umi berharap, masyarakat dapat bekerjasama dalam mendisiplinkan diri mematuhi aturan protokol kesehatan. Dengan begitu warga akan tehindar dari sanksi-sanksi yang nantinya akan diterapkan.

"Mematuhi protokol kesehatan jangan lagi bersifat karena adanya paksaan, alangkah baiknya kita sadar untuk menjaga kesehatan diri kita sendiri,"pungkasnya. (HENDRI/B-5)