BORNEONEWS, Palangka Raya - SM (23) warga Kelurahan Barito Kuala (Batola) Provinsi Kalimantan Selatan, terpaksa harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri dalam press release pada Sabtu 22 Agustus 2020, mengatakan, SM (23) diamankan setelah kembali melakukan aksi pencurian dengan kekerasa (Jambret) terhadap seorang wanita bernama Andrina Nurfadilla di Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya.
"SM (23) merupakan residivis yang pernah tertangkap pada tahun 2019, dengan kasus yang sama, ia dibebas setelah asimilasi dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya sekitar kurang lebih satu bulan yang lalu," katanya.
Dalam modusnya, SM (23) mengajukan pra peradilan dan mengaku sebagai habib untuk diberikan remisi. Dalam aksinya, pelaku mengincar para wanita yang sedang berkendara atau berjalan kaki ditempat sepi.
"Setelah kurang lebih satu bulan dibebaskan, pelaku sudah tiga kali melakukan aksi penjambretan diwilayah Kelurahan Langkai," jelasnya.
--page
Kasus tersebut, telah ditangani oleh Kepolisian Resort Palangka Raya. SM (23) diamankan petugas gabungan saat nongkrong bersama teman-temannya di Jalan Beruk Angis Kota Palangka Raya pada Rabu 19 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, petugas juga mengamankan AR (24) yang bertugas sebagai penadah barang curian yang didapatkan SM (23).
“Akibat perbuatannya, tersangka kita bidik dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (NOPRI/B-5)








