BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan segera disosialisasikan jika sudah selesai dalam pembahasan di Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng.
"Pada 18 Agusutus 2020 lalu telah disampaikan draf Perwali kepada pihak Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng. Mungkin dalam waktu dekat , tanggapan terkait perwali tersebut akan selesai dan segera diterapkan di masyarakat," katanya, Sabtu 22 Agustus 2020.
Dia mengatakan, ketika perwali itu sudah mendapat persetujuan Pemprov Kalteng, maka selanjutnya segera disosialisasikan.
"Kami akan mensosialisasikan secara massif perwali pelanggar protokol kesehatan ini. Baik melalui media massa maupun media sosial. Dengan begitu semua masyarakat tahu dan mentaati protokol kesehatan," ungkapnya.
Emi menyebut dalam perwali tersebut telah memuat besaran sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Seperti sanksi denda bagi mereka yang tidak memakai masker.
--page
Meski begitu, sanksi denda yang diberikan berbeda dengan Pergub Nomor 43 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.
Secara rinci dalam pergub menegaskan, bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenai sanksi denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan di dalam perwali akan diterapkan sanksi denda maksimal Rp 100 Ribu.
“Tentu ada penyesuaian, besaran sanksi denda ini disusun berdasarkan kondisi Kota Palangka Raya. Namun secara garis besar subtansinya tidak berbeda jauh dengan aturan yang tertuang dalam pergub,"pungkasnya. (HENDRI/B-7)








