BORNEONEWS, Sampit - Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur memanggil pihak Badan Pelaksana Jaminan Sosial di bidang ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Hal ini untuk memastikan realisasi pendaftaran tenaga kerja di Kotim kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita harus monitor apakah sudah sesuai dengan jumlah pekerja yang ada di Kotim ini atau tidak. Makanya kami rapat koordinasi dengan pihak terkait untuk itu," kata Ketua Komisi IV, Dadang H Syamsu.
Menurutnya, kewajiban untuk mendaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan masih banyak diabaikan.
Setiap orang, lanjut dia, baik asing maupun WNI yang sudah selama 6 bulan bekerja, wajib mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan jika tidak ada, maka ada sanksinya.
Politisi PAN ini menyebut, kebanyakan pekerja yang tidak mendapatkan perlindungan itu berada di dalam perkotaan.
--page
Mereka yang bekerja menjadi buruh hingga pegawai di pertokoan di dalam Kota Sampit, tambah dia, kerap tidak menerima haknya untuk didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh si pemberi kerja.
Dia menyarankan perlu dilakukan pendataan dan sosialisasi. Sehingga, para pekerja terdaftar sebagai anggota di BPJS Ketenagakerjaan.
"Banyak faktor mungkin salah satunya kurang sosialisasi atau yang lainnya," tandasnya. (NACO/B-7)








