KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Aparatur Pemerintahan Desa Halimaung Jaya, Kecamatan Seruyan Hilir Timur diajak untuk melawan segala bentuk praktik pungutan liar atau pungli.

Itu mengemuka dalam sosialisasi pencegahan pungli yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir, Bripka Guntur Saputra di Desa Halimaung Jaya, Senin, 24 Agustus 2020. 

Guntur Saputra menyampaikan, sosialisasi pencegahan pungli ini akan terus dirutinkan dengan menyasar aparatur pemerintahan desa dan masyarakat.

“Kita sampaikan apabila terjadi pungli, pemberi dan penerima sama-sama melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Sementara itu,  Kapolsek Seruyan Hilir, AKP Setyono menjelaskan, pungli merupakan pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya.

--page

Pemberantasan pungli ini diatur dalam Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009.(FAHRUL/B-11)