PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Anggota Polsek Kahayan Hilir memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. 

Di antaranya mengenai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Pergub Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo mengatakan, penyampaian sosialisasi tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Hilir di Aula Sanggar Seni Desa Mantaren I pada saat Kegiatan Penetapan Lanjutan BLT-DD Mantaren I Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Senin 24 Agustus 2020.

Terkait dengan penetapan BLT-DD, terang Kapolsek, pihaknya selalu melakukan pengawasan dan dalam penetapan BLT DD lanjutan di Desa Mantaren I tersebut ada 103 KK yang akan menerima bantuan.

"Dalam laporan anggota masing-masing akan menerima Rp300.000 selama 3 bulan kedepan. Untuk mekanisme penyaluran dana BLT-DD langsung ditransfer ke rekening BRI penerima," terangnya.

--page

Program BLT-DD Lanjutan tersebut, terang Widodo, diprogramkan oleh pemerintah. Bantuan yang diberikan bersumber dari dana desa untuk masyarakat terdampak Covid-19.

Sementara itu, terkait Instruksi Presiden dan Pergub Kalteng, warga diharapkan mematuhi protokol kesehatan demi kesehatan diri sendiri, keluarga dan orang yang ada di sekitarnya. (JAMES DONNY/B-7)