SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pemalsuan dokumen kependudukan oleh 3 tersangka yang diringkus jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) diminta segera melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil. 

 

"Kalau merasa pernah berhubungan dengan 3 tersangka ini yakni RY, FK, dan AF, segera lapor saja ke Dukcapil," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin, 24 Agustus 2020. 

 

Polisi meringkus 3 tersangka yang merupakan komplotan pemalsu dukumen kependudukan. Salah satu di antaranya adalah seorang PNS berinisial AF. 

 

Karena itu kapolres meminta kepada masyarakat yang merasa pernah berhubungan atau meminta bantu kepada 3 orang tersebut, agar segera melapor ke Dukcapil, sehingga bisa dilakukan proses perbaikan data. 

 

Hal itu dilakukan sebagai upaya agar data kependudukan warga benar-benar valid. Bukan palsu seperti yang telah dibuat oleh ketiga pelaku. 

 

--page

"Kalau memang merasa jadi korban, lebih baik segera mengurusnya. Agar tidak menjadi permasalahan nantinya ketika ada yang diurus, karena dokumen kependudukan sangat penting," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)