BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, karena bagi siapa saja yang melanggar akan dikenakan sanksi.
"Para pelanggar protokol kesehatan ini akan dikenakan sanksi paling banyak Rp 250.000 hingga penghentian dan penutupan sementara bagi penyelenggaraan usaha," katanya, Senin 24 Agustus 2020.
Gubernur menjelaskan sanksi yang diberikan kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan berupa sanksi adminitratif, teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan fisik terukur, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
"Sanksi ini berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," jelasnya.
Sementara itu tujuan penerapan sanksi ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengatasi pandemi Covid-19 yang hingga kini masih berlangsung.
--page
"Meski demikian kita tetap mengedepankan sosialisasi, ajakan yang persuasif, edukatif, dan humanis kepada masyarakat," tutupnya. (NOPRI/B-6)








