PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan tidak hanya mendapatkan sanksi denda berupa uang, namun juga diberikan sanksi sosial.

"Terkait mekanismenya sekarang Perwali masih dalam proses untuk menyesuaikan dan menjabarkan isi dari Pergub Kalteng Nomor 43 Tahun 2020. Di dalamnya tidak hanya sanksi denda tapi juga memuat sanksi sosial," kata Fairid.

Dia mengatakan, pemberlakuan sanksi tersebut tidak serta merta langsung dijalankan begitu saja. Nantinya akan melalui tahap sosialisasi kepada masyarakat.

"Nanti pasti ada tahapan pemberitahuan, tidak mungkin ada sanksi ujuk-ujuk kita jalankan," ujar dia.

Terlepat dari sanksi tersebut, Fairid berharap masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker sebagai kebiasaan sehari-hari untuk mencegah penularan Covid-19.

--page

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah menyebutkan warga yang kedapatan tidak pakai masker saat beraktivitas di tempat umum akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu. (HENDRI/B-7)