BORNEONEWS, Sampit - Ketua Koperasi Produksi Pemadat Sejahtera, H Syahdan dalam pembelaan yang diajukannya melalui kuasa hukumnya Rusdianto dan Darmansyah minta agar dibebaskan.
Sebelumnya, jaksa pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, menuntut 18 bulan penjara terhadap terdakwa dalam kasus pemalsuan tanda tangan itu.
Jaksa Didiek Prasetyo Utomo menilai Syahdan terbukti memalsukan tanda tangan bendahara koperasi Produksi Pemadatan Sejahtera, Ropik untuk mencairkan dana miliaran rupiah yang diterimanya dari PT Bumi Sawit Kencana (Wilmar Group). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP.
"Tuntutan jaksa berbanding terbalik dari apa yang terungkap dalam fakta persidangan," kata kuasa hukumnya.
Mereka juga menyebutkan tidak ada bukti atas pemalsuan tanda tangan Ropik dan menganggap jaksa tidak fair dalam mengajukan tuntutan kepada terdakwa tersebut.
--page
Dalam pledoi itu disebut juga jika memang pemalsuan tanda tangan, harusnya itu diuji apakah benar-benar terdakwa bersalah atau tidak. Mereka juga menyebutkan ada keterangan 5 saksi yang tidak dimuat dalam tuntutan yang dianggap sebagai saksi, yang tidak menguntungkan bagi penuntut umum.
Terdakwa, warga Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang yang juga bermukim di Desa Terantang, Kecamatan Seranau ini harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya pada 2015 silam yakni pada 4 Juli, 13 September dan 22 Desember mencairkan dana miliaran rupiah dengan memalsukan tanda tangan bendahara koperasi Ropik.
Fakta persidangan yang terungkap, tanda tangan Ropik yang dipalsukan oleh terdakwa ketika melakukan 3 kali pencairan yakni Rp 20 juta, kemudian Rp 24 juta dan Rp 1,3 miliar lebih.
Dana itu talangan dari PT BSK. Rencananya untuk membebaskan lahan plasma untuk warga Desa Sebabi yang berada di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim yang sebelumnya tanpa adanya perjanjian kerjasama atau MoU.
Atas pembelaan, Selasa, 25 Agustus 2020 itu, penuntut umum diberikan kesempatan untuk mengajukan reflik atas pembelaan tersebut oleh majelis hakim. (NACO/B-7)








