BORNEONEWS, Sampit - Sahidi mengajak Supriatna alias Ujang memanen sawit milik PT MAP berawal dari klaim lahan terdakwa Sahidi.
"Akan tetapi sawit yang dipanen mereka itu masuk dalam HGU kami," kaymta saksi Teguh, pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim AF Joko Sutrisno, Selasa, 25 Agustus 2020.
Adapun sawit yang mereka panen itu, lanjut Teguh, sebanyak 75 jenjang yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 juta.
Pernyataan Teguh juga dibenarkan saksi Iklas Semesta pegawai di Dinas Pertanian Kotim, yang menyebutkan areal pamanenan yang dilakukan kedua terdakwa itu masuk izin usaha perkebunan PT MAP.
Sementara itu, dari keteragan saksi Yusniansyah dan Heriyadi pencurian itu dilakukan keduanya pada Kamis, 7 Mei 2020 sekitar pukul 15.30 wib di blok C52/53 PT MAP Jalan Jenderal Sudirman Km 26 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
--page
"Keduanya diamanakan ketika membawa sawit tersebut dengan sebuah mobil jenis pikap milik terdakwa Sahidi. Mereka diamankan oleh anggota Brimob yang ada di lokasi," ucap Heriyadi.
Bahkan pemanenan itu dilakukan Sahidi bukan kali pertamanya. Sebelumnya, terdakwa juga pernah memanen sawit itu tanpa seizin perusahaan.
"Sudah beberapa kali mediasi, dan renacana kami akan ajukan gugatan perdata, sebenarnya lahan itu sudah kami bebaskan," timpal saksi Teguh. (NACO/B-7)








