BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemprov Kalteng terus mengambil berbagai langkah guna meringankan beban masyarakat di tengah situasi sulit menghadapi Covid-19 ini, salah satunya menghapus denda pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengatakan program ini masih diterus berjalan sampai dengan tanggal 1 Oktober tahun 2020 mendatang, dimana diperpanjang yang awalnya hanya sampai bulan Agustus 2020.
"Selain untuk membantu masyarakat kebijakan ini, juga untuk meningkatkan PAD Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah," kata Sugianto Sabran, Selasa, 25 Agustus 2020.
Gubernur menambahkan untuk sosialisasi kebijakan tersebut pihanya berkerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, Kaspinor, bersama aparat Direktorat Lalu Lintas Polda dan Samsat, sampai kenpelosok desa di Kabupaten dan Kota.
"Sosialisasi sudah sampai ke Kabupaten dan Kota sudah merata, kemarin kami kewilayah pedesaan di Kabupaten Lamandau dan Kotim," jelas Sugianto.
--page
Gubernur berharapa dengan adanya kebijakan tersebut semakin banyak masyarakat yang mau ke Samsat keliling atau ke Samsat bersama untuk membayar pajak kendaraan bermotor, karena denda pajak gratis. (NOPRI/B-5)








