BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Aparat Polsek Pangkalan Banteng mengamankan seorang laki-laki bernama Suriyadi (37) karena merampas ponsel yang sedang dipegang anak kecil.
Perbuatannya itu dilakukan di seputar toko yang berada di Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat (Kobar).
Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Bimasa Zebua saat dikonfirmasi menuturkan bahwa Suriyadi yang sehari-harinya berprofesi sebagai karyawan swasta ini sudah dua kali melakukan pencurian di lokasi yang sama.
"Pelaku melakukan aksi pertamanya pada 29 Maret 2020 dan kedua pada 22 Agsutus 2020 di lokasi yang sama dan telah membuat warga resah," ujarnya, Selasa, 25 Agustus 2020.
Aksi pertama pada 28 Maret 2020, pelaku mengambil dompet yang ditinggalkan di atas motor. Di dalam dompet tersebut berisikan satu gawai, kartu identitas dan kartu ATM. Setelah diambil lalu dia kabur.
--page
Sementara aksi kedua, ini lebih nekat yakni pada 22 Agustus 2020 dilokasi yang sama. Pelaku melihat seorang anak yang tengah bermain gawai atau ponsel. Dia kemudian langsung merampas ponsel tersebut lalu kabur.
"Saat pelaku melakukan perampasan Hp, ibu korban hanya mendengar tangisan anaknya. Setelah ditanya, kemudian sang anak menuturkan bahwa gawai miliknya telah diambil paksa dan dibawa lari pelaku," ungkap Kapolsek.
Selanjutnya, berbekal informasi tersebut, pelaku akhirnya diamankan oleh anggota linmas dan aparat pemerintah Desa Natai Kerbau. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pangkalan Banteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita barang bukti berupa dua unit Hp merek Oppo A5S, dompet, buku tabungan, kartu ATM dan kartu tanda penduduk atas nama Widya," kata Bimasa.
Atas perbuataanya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (DANANG/B-7)








