PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Munculnya akun Facebook palsu yang mengatasnamakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kotawaringin Barat (Kobar) Rosihan Pribadi, ternyata digunakan pelaku yang tidak dikenal tersebut untuk membajak akun WhatsApp milik beberapa ASN dan pejabat.

Salah satu pejabat yang akun WhatsAppnya dibajak orang tidak dikenal tersebut adalah Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kobar Jumadianto.

"Bermula dari ajakan berteman di Facebook yang menggunakan nama M Rosihan Pribadi, yang ternyata fake atau akun palsu. Setelah saya terima, tak lama kemudian muncul pesan melalui aplikasi messenger dari akun tersebut. Sayang saya tidak sempat mengambil tangkapan layar saat itu," jelas Jumadianto.

Menurut Jumadianto, akun tersebut kemudian meminta nomor WhatsApp miliknya.

"Setelah mendapatkan nomor WhatsApp saya, kemudian muncul permintaan tolong untuk mengatasi masalah aplikasi WhatsApp yang bersangkutan dengan mengirimkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor ponsel saya melalui SMS," jelas Jumadianto.

--page

Tidak berapa lama, menurut Jumadianto, ia menerima SMS yang berisi ada kode verifikasi WA.

"Segera saya kirimkan kode verifikasi tersebut. Dan tak lama kemudian saat saya membuka aplikasi WhatsApp ternyata sudah tidak bisa dioperasikan. Saat itulah saya menyadari bahwa akun WhatsApp milik saya sudah diambil alih pihak lain," jelas Jumadianto

Jumadianto memjelaskan, dalam hitungan kurang lebih 10 menit sudah ada telepon dari kolega tentang kebenaran permintaan transfer dana dari akun WhatsApp miliknya.

"Kemudian saya jelaskan bahwa akun tersebut sudah diambil alih oleh pihak lain. Dan atas saran kolega tersebut agar saya segera menghubungi berbagai admin grup dimana saya menjadi anggotanya. Prioritas ada tiga WhatsApp Grup yang beranggotakan lebih dari 200 orang. Dan segera para admin mengeluarkan saya dari grup tersebut. Ini dilakukan untuk mengurangi calon korban potensial yang disasar pemegang akun saya," jelas Jumadianto.

Jumadianto juga menjelaskan, ia kemudian mengabari keluarga dan kolega untuk membantu menyiarkan kabar pengambilalihan akun WhatsApp miliknya oleh pihak lain.

--page

"Di media sosial juga saya sampaikan kabar ini. Langkah uninstall dan install ulang sudah saya upayakan, namun nampaknya pemegang akun nampaknya sudah mengantisipasinya sehingga kode verifikasi saya tidak bisa mengaktifkan akun WhatsApp di hp saya. Bahkan, saya diminta untuk memasukkan kembali kode verifikasi yang baru setelah 7 jam. Saat saya ulangi prosedurnya malah meningkat lagi menjadi 10 jam," jelas Jumadianto 

Jumadianto menjelaskan karena merasa masalahnya semakin rumit, ia mengambil langkah untuk menonaktifkan akun WhatsApp tersebut menggunakan WhatsApp Support.

"Saya kemudian mengirimkan laporan bahwa akun WhatsApp saya telah hilang atau dicuri oleh pihak lain melalui email support WhatsApp dan menceritakan masalah saya," jelas Jumadianto.

Walau demikian, lanjut Jumadianto, saat menunggu proses penonaktifan akun WhatsApp miliknya yang memakan waktu sekitar 5 jam, ia banyak menerima banyak telepon untuk melakukan konfirmasi kebenaran pesan melalui akun WhatsApp miliknya.

"Karena itulah saya jelaskan bahwa hak tersebut tidak benar adanya. Alhamdulillah pada tanggal 24 Agustus 2020 pada pukul 20.58 WIB drama ini berakhir, di saat akun WhatsApp saya tersebut masih aktif terus melancarkan aksinya. Syukurlah tidak ada pihak yang menjadi korban untuk melakukan tindakan sebagaimana yang diminta oleh pemegang akun WhatsApp saya tersebut," jelas Jumadianto.

Menurut Jumadianto, dari rangkaian kejadian ini, ia mengambil pelajaran bahwa pelaku menggunakan pendekatan social engineering dalam hubungan antara atasan dan bawahan sehingga dapat memanipulasi responnya saat menerima pesan melalui aplikasi massenger. 

"Selain itu masalah ini juga terjadi lantaran kelalaian saya untuk tidak waspada. Padahal jelas di bagian bawah kode verifikasi yang saya terima ada peringatan untuk tidak memberikan kode verifikasi tersebut kepada orang lain," jelas Jumadianto. (WAHYU KRIDA/B-11)