SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang kakek berusia 57 tahun di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tega menggauli seorang bocah perempuan 13 tahun. Alasan kakek itu lantaran jauh dari istri yang kini berada di Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dilaporkan ke Polsek Antang Kalang.

"Tersangka sudah kami amankan dan masih pendalaman," kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Antang Kalang Ipda Rino Heriyanto, Selasa, 25 Agustus 2020. 

Terungkapnya kasus asusila tersebut bermula ketika korban bercerita kepada kakaknya, bahwa lelaki tua tersebut telah menyetubuhinya. Keluarga korban yang tidak terima kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Antang Kalang. 

Selang beberapa saat kemudian, polisi langsung menangkap tersangka yang merupakan tetangga korban.

--page

"Kasus ini masih dalam penyelidikan kami, karena dikhawatirkan masih ada korban lainnya," terang Rino. 

Di sisi lain, Polsek Antang Kalang sendiri terus berupaya mengungkap kasus kriminal di. Baik itu hasil penyelidikan, maupun laporan dari masyarakat.

"Yang pasti, masyarakat jangan sungkan melaporkan kasus tindak kriminal. Karena kami siap mengungkapnya dan sudah menjadi tugas kami," terang Rino. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)