BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Hj Darmawati mendukung pengungkapkan aktivitas jual beli CPO ilegal di Kabupaten Kotim.
Pasalnya, pasar gelap CPO itu mengancam akan kondusivitas dunia usaha di daerah ini sendiri. Kemudian, akan menyuburkan praktik pencurian dan penggelapan CPO.
"Kami sangat mengapresiasi kepolisian mengungkap kasus pencurian minyak CPO sampai tuntas. Karena ini sangat tidak baik untuk iklim usaha di Kotim," kata Darmawati, Selasa, 25 Agustus 2020.
Menurut informasi yang didapat, tindakan pencurian ini mempunyai jaringan dan juga ada penadahnya. Mereka berkedok usaha limbah kelapa sawit.
Akan tetapi setelah adanya tiga orang yang yang tertangkap, salah satunya sopir. diharapkan penadah atau pemodal besar juga dapat diungkap.
--page
"Kami meminta pihak kepolisian mengungkap sampai tuntas kasus ini sehingga membuat jera para pelaku lainnya, karena ini bisa mengganggu sistem investasi sektor perkebunan khususnya industri hilir," ucapnya.
Informasi yang didapat di lapangan permainan limbah sawit atau sering disebut CPO asam tinggi di daerah ini sudah lama terjadi, cuma jarang diketahui asal CPO. Andaipun ada limbah yang dijual pihak perusahaan itu cuma sesekali-kali.
Salah seorang karyawan perusahaan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, limbah yang dihasilkan dari satu pabrik CPO sangat sedikit, itupun limbah atau yang disebut CPO asam tinggi kadang digunakan sendiri perusahaan untuk kepentingan tertentu.
"Jadi pertanyaan dari mana limbah atau CPO Asam Tinggi itu selama ini didapat oleh pelaku usaha jual beli limbah sawit. Apalagi di Sampit ini banyak sekali pengusaha pembeli limbah sawit yang berasal dari berbagai wilayah luar pulau," ujarnya
Menurutnya sudah jadi rahasia umum kalau CPO yang dijual sembunyi-sembunyi atau disebut CPO lencingan marak di Kabupaten Kotim. Dan terbukti juga pembeli limbah sawit atau CPO asam tinggi tadi makin banyak bermunculan.
"Kalau melihat kejadian itu memang ada yang menampung dan membeli CPO ilegal, dan diduga kuat permainan mafia CPO ilegal di daerah ini seperti gunung es. Kecil dipermukaan tapi di dalam sangat besar, yang sangat dirugikan jelas perusahaan pemilik CPO," tandasnya. (NACO/B-11)








