SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur menyoroti tidak sinkronnya data ketenagakerjaan, padahal itu sangat dibutuhkan untuk pengawasan dan pembinaan. 

Mereka juga meminta agar dinas terkait segera melengkapi data tenaga kerja yang ada di Kotim  secara akurat.

"Disnakertransbelum menyajikan data pasti dengan alasan bahwa kewenangan pengawasan ketenagakerjaan kini di tingkat provinsi. Ini tentu tidak bisa begini. Disnakertrans harus tetap mempunyai data pasti karena mereka bekerja di daerah ini," kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Dadang H Syamsu.

Dalam rapat kerja Komisi IV, Selasa, 25 Agustus 2020 mengundang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Hadir Kepala Disnakertrans Kotawaringin Timur Fuad Sidiq dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho. 

--page

Saat pemaparan, Fuad Sidiq didampingi jajarannya serta Nugroho bergantian menyampaikan paparan.

Nugroho menyampaikan data ketenagakerjaan berdasarkan kepesertaan jaminan sosial ternaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan Disnakertrans hanya menyebutkan gambaran jumlah ketenagakerjaan namun tanpa angka pasti. 

Menurut Dadang, Disnakertrans bertugas mencetak tenaga kerja yang terampil, berdaya guna dan berdaya saing. 

Namun tujuan itu akan terkendala karena Disnakertrans Kotawaringin Timur tidak memiliki data ketenagakerjaan secara rinci. 

Dikatakannya undang-undang mewajibkan pemberi kerja melaporkan data pekerja secara benar ke BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan pekerja mereka. Sanksinya mulai teguran tertulis sampai pencabutan izin. 

--page

"Untuk mengetahui tingkat kepatuhan pemberi kerja itu, harus ada data pembanding dari Disnaker," ujarnya.

Kepala Disnakertrans Kotim, Fuad Sidiq mengatakan, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan kini ditarik ke pemerintah provinsi. 

Namun Fuad yang baru beberapa hari dilantik memimpin Disnakertrans, berjanji akan berupaya meningkatkan kinerja bersama jajarannya. 

"Pengawasan kini ada di tingkat I (pemerintah provinsi). Di kabupaten ini, mereka mempunyai UPT (unit pelaksana teknis). Meski ada UPT, tapi kita tidak bisa menyuruh mereka seperti dulu karena mereka di bawah koordinasi pemerintah provinsi," katanya. (NACO/B-6)