PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai menyusun peraturan bupati tentang penegakan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya menekan laju sebaran wabah Covid-19.

Namun dalam penegakan hukum penerapan protokol kesehatan ini Bupati Kobar, Nurhidayah lebih menekankan edukasi dan pendampingan.

Hal ini disampaikan saat memimpin rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda dan SKPD di ruang rapat Kantor Bupati Kobar, Selasa 25 Agustus 2020.

"Meski dalam peraturan bupati yang akan diberlakukan ada poin tertentu berupa sanksi, seperti sanksi kegiatan sosial ataupun berupa denda, namun kita akan terus mengedepankan edukasi dan pendampingan," ujarnya.

Dalam pertemuan ini dilaksanakan untuk membahas secara teknis penerapan penegakan disiplin masyarakat melalui peraturan bupati.

--page

Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Inspres ini lalu ditindaklanjuti juga oleh Pemprov Kalteng yang mengeluarkan Pergub Kalteng Nomor 43 Tahun 2020.

"Tujuannya sebagai payung hukum dalam penerapan disiplin seluruh masyarakat, dalam penyesuaian new normal seperti pemakaian masker apabila beraktivitas di tempat umum, jaga jarak dan hal-hal berkaitan lainnya," ungkapnya.

"Namun Pemkab Kobar tetap akan mengedepankan tindakan preventif, edukasi dan pendampingan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandasnya. (DANANG/B-6)