KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Katingan segera menetapkan tersangka dugaan korupsi penyimpangan penyaluran tunjangan khusus guru pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Yovandi Yazid melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Erfandi Rusdy Quiliem, Rabu, 26 Agustus 2020 menuturkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dan penyimpangan dalam penyaluran tunjangan khusus guru (TKG) bagi guru pegawai negeri sekolah dasar atau PNSD di Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan itu terjadi pada tahun anggaran 2017.

Dia menegaskan, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Katingan terus bergerak mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Sampai sejauh ini, lanjut dia, ada 30 saksi yang telah diambil keterangannya.

"Barang bukti dokumen yang terkait juga telah kami peroleh. Kami terus mencari dan mengumpulkan bukti," kata Kasi Pidsus Kejari Katingan, Erfandi Rusdy Quiliem.

--page

Ia mengaku saat ini pihaknya telah memiliki bukti yang cukup. "Sehingga dengan bukti tersebut menjadikan perkara ini menjadi terang benderang, dan dalam waktu dekat akan segera kami tetapkan siapa tersangkanya," tegas Kasi Pidsus Kajari Katingan, Erfandi Rusdy Quiliem. (ABDUL GOFUR/B-7)