KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Plt Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Yovandi Yazid melalui Kasi Pidsus Erfandi Rusdy Quiliem, Rabu, 26 Agustus 2020 mengatakan, modus yang dilakukan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017, itu adalah dengan cara melakukan pemotongan tunjangan khusus guru, yang diterima oleh ratusan guru di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Katingan.

"Kemudian adanya penyimpangan dalam penyaluran kepada penerima yang tidak sesuai dengan kriteria penerima tunjangan khusus guru atau tidak sesuai dengan peruntukkannya," kata Kasi Pidsus Kajari Katingan Erfandi Rusdy Quiliem.

Sehingga, lanjutnya, bertentangan dengan prinsip pemberian tunjangan khusus guru PNSD, yakni bertujuan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan dan secara riil dirasakan manfaatnya, berdaya guna bagi guru PNSD  sebagaimana yang ditetapkan dalam petunjuk teknis penyaluran.

Erfandi mengungkapkan, dugaan sementara kerugian negara ditaksir mencapai Rp 6,7 miliar. Namun tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan pemeriksaan nanti, kerugian negara tersebut bisa saja bertambah.

Terpisah, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Yovandi Yazid menjelaskan bahwa Kejari Katingan sendiri memberi perhatian khusus terhadap penanganan perkara ini.

--page

Pasalnya, perkara ini menyangkut hak yang seharusnya diterima oleh para guru yang berada di daerah terpencil yang sangat membutuhkan tunjangan tersebut untuk mengatasi kesulitan hidup yang dihadapi dalam bekerja.

"Namun kenyataannya apa yang menjadi hak guru tersebut malah dinikmati oleh oknum tertentu," kata Plt Kajari Katingan Yovandi Yazid menambahkan. (ABDUL GOFUR/B-7)