BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Propam Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Urkes melaksanakan patroli pendisiplinan penggunaan masker bagi personel di pelayanan publik, Rabu, 26 Agustus 2020.
Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasi Propam, Iptu Isbenu mengatakan, kegiatan ini menindaklanjuti perintah Wakapolri terkait penegakan protokol kesehatan di lingkungan kerja, kantor, maupun pelayanan publik jajaran.
"Ini juga menindaklanjuti instruksi Presiden terkait penerapan protokol kesehatan, utamanya penggunaan masker," ujar Isbenu.
Dia menjelaskan, patroli dilakukan ke sejumlah pelayanan publik milik Polres Kobar. Mulai dari pelayanan SKCK, SPKT, sidik jari, dan koperasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Penggunaan masker ini merupakan sebuah kewajiban bagi kita semua, dengan tujuan untuk keselamatan dan kesehatan diri sendiri maupun orang lain," ungkapnya.
--page
Dia menegaskan, apabila ada ditemukan anggota yang melanggar protokol kesehatan, selanjutnya akan diberikan tindakan disiplin.
"Ketegasan dalam disiplin protokol kesehatan merupakan upaya kita dalam mencegah penyebaran covid-19," tandasnya. (DANANG/B-11)








