BORNEONEWS, Pulang Pisau - Polsek Banama Tingang bersama Tripika kecamatan setempat, mengimbau pemilik lapak Pasar Mingguan di Desa Lawang Uru agar menghentikan aktivitas sementara, Rabu, 26 Agustus 2020. Hal tersebut untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 yang saat ini mewabah di desa itu.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Banama Tingang Iptu Ivan Danara Oktavian, mengatakan penutupan sementara pasar tersebut bukan tanpa alasan.
"Ini dilakukan atas pertimbangan, karena ditemukan terkonfirmasi kasus positif covid-19 baru di wilayah ini," kata Ivan.
Penutupan sementara pasar sampai waktu yang belum ditentukan. Hal tersebut harus dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Dia menjelaskan, penutupan sementara pasar mingguan ini sebagai respon cepat Polsek Kahayan Hilir bersama unsur tripika dalam memutus mata rantai penyebaran dari covid-19.
--page
"Harapan kami masyarakat dapat mengerti dan mematuhi imbauan ini demi kepentingan bersama,” ujar ivan. (JAMES DONNY/B-11)








