KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Jajaran Polsek Seruyan Tengah mengamankan sebuah truk muatan kayu tanpa dilengkapi dokumen.

Selain mengamankan truk Hino KH 8842 GM ini turut diamankan tersangka pembawa kayu Wanda Ardiawan (41) dan Ridoni (31).

Kapolsek Seruyan Tengah Iptu Robertus Sonny AW mengatakan Selasa 24 Agustus 2020 sekitar pukul 21.00 WIB warga melihat ada satu unit truk muatan kayu melintas di jalan poros menuju Desa Dusun Bukit Tahinting, Kelurahan Rantau Pulut.

"Ketika warga menanyakan dokumen kayu yang dibawa, pelaku tidak bisa menunjukkan," katanya, Rabu 26 Agustus 2020.

Kemudian warga langsung menyampaikan ke Polsek Seruyan Tengah dan selanjutnya personel bersama warga membawa truk dan pelaku ke Polsek Seruyan Tengah.

--page

"Perkara ini terus dilakukan proses penyidikan dan tidak akan dihentikan kasusnya. Bahkan dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara di Polres Seruyan," katanya.

Tersangka akan dikenakan Pasal 83 ayat 1 hurup b junto Pasal 12 hurup e UU ttentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. (FAHRUL/B-6)