BORNEONEWS, Nanga Bulik - Dewan Adat Dayak (DAD) Lamandau merespon isu yang beredar pasca adanya penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian Polda Kalteng terhadap warga Desa Kinipan, Kecamatan Batangkawa, Kabupaten Lamandau, Effendi Buhing, Rabu 26 Agustus 2020.
Ketua DAD Lamandau H Hendra Lesmana turut prihatin terhadap persoalan yang terjadi di Desa Kinipan. Menyikapi permasalahan tersebut pengurus Dewan Adat Dayak bersama para damang dan tokoh masyarakat Kabupaten Lamandau menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi.
“Masyarakat harus dapat menyikapi informasi yang beredar dengan bijak,” ujar Ketua DAD Lamandau H Hendra Lesmana, dalam keterangan persnya di Kantor DAD Lamandau, Rabu malam, 26 Agustus 2020.
Hendra Lesmana yang juga Bupati Lamandau itu menyebut, soal permasalahan hukum saudara Effendi Buhing, DAD Lamandau mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum positif yang berlaku.
“Negara kita, adalah negara hukum, kita sama-sama harus menghargai hal tersebut, saya selaku Ketua DAD dan juga Bupati Lamandau mengajak dan mengingatkan kepada masyarakat Lamandau, bahwa kondusivitas itu harga mati dan harus kita jaga, jangan mudah terpancing isu yang belum tentu kebenarannya,” tegasnya.
--page
Hendra menegaskan tidak boleh ada satu orangpun yang mencoba untuk mengganggu dan merusak keamanan dan kondusivitas yang selama ini sudah berjalan dengan baik di Bumi Bahaum Bakuba.
“Saya selaku kepala daerah mengimbau kepada siapapun yang mengajak terhadap hal-hal yang sifatnya memprovokasi, harus disikapi dengan bijak oleh masyarakat,” tukasnya.
DAD Lamandau juga menilai bahwa perkara yang dihadapi Effendi Buhing di kepolisian merupakan perkara personal sehingga DAD Lamandau tidak akan memberikan bantuan hukum.
Terpisah, Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP menjelaskan, diamankannya inisial EB alias Effendi Buhing dilakukan oleh pihak Direskrimum Polda Kalteng pukul 15.00 WIB, Rabu 26 Agustus 2020.
EB diamankan di rumahnya sekira pukul 15.00 WIB atas kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) sesuai LP/L/173/VII/Res.18/2020/SPKT tanggal 9 Agustus 2020.
--page
Berdasarkan keterangan resmi Polres Lamandau yang disampaikan Kapolres AKBP Titis Bangun Handoyo Putro, Rabu malam 26 Agustus 2020, perkara yang menyeret terduga pelaku atau Effendi Buhing ditanganani Ditreskrimum Polda Kalteng dan pada saat proses penangkapan Polres Lamandau hanya melakukan back up.
"Kasus yang menyeret terduga pelaku ini adalah dugaan tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan), dan yang menangani perkara ini adalah Ditreskrimum Polda Kalteng," katanya.
Kapolres juga menyebut, proses penangkapan terduga pelaku dilakukan secara persuasif. Namun, kata dia, pada saat proses negosiasi terduga pelaku dan keluarga serta beberapa warga desa berupaya menghalangi proses penangkapan tersebut sehingga dilakukan upaya paksa secara terukur dan profesional.
"Setelah ditangkap, terduga pelaku langsung dibawa ke Polda Kalteng untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya.
Perkara yang menyeret Effendi Buhing ini merupakan pengembangan dari kasus curas yang diduga terjadi pada 23 Juni 2020 lalu termasuk beberapa laporan dugaan tindak pidana lainnya.
--page
Kapolres Lamandau juga berharap agar masyarakat tidak terprovokasi dengan berbagai isu miring yang berkembang pasca adanya penangkapan Effendi Buhing tersebut.
"Kami tentu berharap semua pihak tidak terprovokasi dengan adanya berbagai isu miring yang berkembang di dunia nyata maupun dunia maya, termasuk medsos (media sosial). Jangan sampai karena terprovokasi informasi yang tidak terjamin kebenarannya justru kita melakukan pelanggaran cyber atau sejenisnya. Percayakan semuanya terhadap proses hukum yang sedang berjalan," harap dia. (TIM BORNEONEWS/B-5)








