PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Karena desain batiknya diduga ditiru, Pemenang desain batik khas daerah Kabupaten Pulang Pisau yang berjudul Uju Lamiang Jawet Uwei Salundik Kambang Henda Dehes Batang Danum Kahai'an Manulak Bere, Agerson bereaksi keras.

"Diduga dipalsukan untuk kemudian diproduksi dan dijual kepada pihak tertentu," kata Agerson, Rabu, 26 Agustus 2020.

Agerson mengatakan sebagai pemegang hak cipta atas motif batik tersebut, dia menganggap bahwa perubahan warna, proses produksi menjadi kain batik hingga distribusinya diduga ilegal, karena tanpa izin dari dirinya selaku pemegang hak cipta.

"Tindakan tersebut menurutnya sudah masuk ranah pidana sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta," imbuhnya.

Demikian juga ujar Ager perubahan yang dilakukan atas motif batik juga mengakibatkan terjadinya distorsi, sehingga merubah makna yang terkandung dalam desain motif batik tersebut.

--page

Ager juga menyayangkan ada instansi di lingkungan  Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang terlanjur membeli batik tiruan tersebut. "Bahkan menurut informasi, pakaian dengan motif batik palsu itu telah dibagikan kepada masing-masing pegawai," katanya.

Dia meminta agar pihak yang terlibat dalam kegiatan produksi batik dengan motif hasil jiplakan tersebut menghentikan proses produksi, distribusi serta menarik kembali yang barang tiruan yang sudah terlanjur dijual kepada pihak lain tersebut.

"Pelaku pemalsuan juga dituntut meminta maaf secara terbuka dan dimuat media cetak, media elektronik dan media online selama 3 hari berturut-turut," ujarnya.

Jika tidak ada itikad baik dari pelaku pemalsuan, Agerson mengancam akan melaporkan hal tersebut ke Polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Karya motif batik tersebut terang Agerson telah tercatat sebagai kekayaaan intelektual yang dilindungi berdasarkan Surat Pencatatan Ciptaan nomor 000183466.

--page

"Saya sudah memenuhi kewajiban kepada negara, sudah sewajarnya jika saya juga meminta perlindungan negara terhadap ciptaan yang sudah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM RI," katanya.

Motif batik Lilis Lamiang tersebut diketahui meraih juara pertama sayembara desain motif batik khas Pulang Pisau untuk kategori umum yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pulang Pisau.

Pemenang hasil sayembara tersebut diumumkan oleh Dewan Juri yakni Hj. Nunu Andriani Ketua TP PKK Pulpis sebagai Juri I, Ligharterson Juri II dan Yulia P Borneo sebagai Juri III, pada bulan Februari lalu. (JAMES DONNY/B-5)