PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan ke awak media terkait penangkapan Effendi Buhing pada Rabu, 26 Agustus 2020. 

Hendra menegaskan, penangkapan terhadap warga Desa Kinipan, Kecamatan Batangkawa, Kabupaten Lamandau itu sudah sesuai prosedur.

"Tidak benar, kalau kepolisian menangkap tidak sesuai prosedur," tegas Hendra dalam keterangan rilisnya, Kamis, 27 Agustus 2020.

Kabidhumas melanjutkan, pihaknya tetap menjalankan tugas secara profesional dan tetap memberikan hak jawab. "Karena pada prinsipnya, semua sama di depan hukum," ungkapnya.

Saat ini, lanjut dia, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng terus melakukan pemeriksaan terhadap Effendy Buhing. Namun, lanjut Hendra, ketika dilakukan pemeriksaan, ia tidak kooperatif.

--page

Hendra juga mengajak semua pihak bijaksana ketika menerima postingan di media sosial berkaitan hal tersebut. "Mohon bijaksana dalam menerima postingan di media sosial tentang perkara yang sedang diproses," tandas Hendra.

Sebelumnya, Effendi Buhing ditangkap aparat Ditreskrimum Polda Kelteng. Dia diamankan polisi di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB atas kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) sesuai LP/L/173/VII/Res.18/2020/SPKT tanggal 9 Agustus 2020.

Sementara itu, Humas PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) Wendi Soewarno menanggapi berita terkait diamankannya Effendi Buhing mengatakan, pihaknya telah membuat laporan polisi pada 9 Agustus 2020 atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Blok J047 Affdeling Charlie Tanjung Beringin Estate Desa Batu Tambun Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau. 

Kronologis kejadian pada  23 Juni 2020 di Blok J047 Affdeling Charlie Tanjung Beringin Estate Desa Batu Tambun, Batang Kawa, Lamandau, ada dua karyawan PT SML sedang istirahat usai memotong kayu menggunakan Chain Saw.

Kemudian datang 4 orang membawa mandau serta menggunakan ikat kepala merah. Setelah itu mereka melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yakni merampas chainsaw yang digunakan karyawan tersebut untuk bekerja. "Atas peristiwa ini kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Kalteng," kata Wendi. (TIM BORNEONEWS)