KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas melalui Seksi Pendidikan Madrasah dan Seksi Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren terus mensosialisasikan prosedur pendirian Raudhatul Athfal (RA)/Madrasah Baru di Kuala Kapuas.

Sosialisasi diberikan mengingat akses pendidikan yang bermutu merupakan hak fundamental setiap warga negara yang tidak dibatasi oleh status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama dan gender sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Materi sosialisasi yang disampaikan pihaknya, yakni berkaitan dengan aturan-aturan terkait permohonan izin operasional lembaga baru sesuai dengan Dirjen Pendis nomor 1385 Tahun 2014. 

"Dengan tujuan agar segenap stake holder pendidikan paham tentang aturan-aturan tentang permohonan izin operasional," kata Kasi Pendidikan Madrasah, Sajarwan, Kamis, 27 Agustus 2020.

Sajarwan menyampaikan warga negara memiliki tanggungjawab yang sama untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu.

--page

"Kami juga berpesan kepada guru dan staf tata usaha agar berpikirlah untuk menghidupkan organisasi tersebut karena dengan hidupnya organisasi tersebut maka yang lain akan mengikuti," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, H Marino menambaykan agar pihak yayasan dapat melakukan pendataan secara menyeluruh apalagi terkait dengan santri /siswa.

"Sehingga untuk operator agar bisa selalu berkoordinasi dengan pihak kantor," ucap Marino.

Kegiatan sosialisasi ini juga sudah dilaksanakan di Yayasan Pondok Pesantren Berkat Ikhlas (Calon Lembaga Baru) yang dihadiri oleh Ketua Yayasan Pondok Pesantren Berkat Ikhlas H. Abdul Halim dan pengasuh pondok pesantren H. Parhani beserta pengurus yayasan dan tenaga pendidik. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)