SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Penerima bantuan subsidi upah untuk karyawan dari pihak Kementrian Ketenagakerjaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencapai 67 ribu nomor rekening. 

"Bantuan subsidi upah tersebut diberikan kepada karyawan swasta, yang terdampak Covid-19, dengan syarat gaji di bawah Rp 5 juta," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK) Sampit Adi Nugroho, Kamis, 27 Agustus 2020. 

Bantuan yang akan diberikan pemerintah tersebut sebesar Rp 600 ribu. Yang ajan diberikan selama 4 bulan. Mereka yang mendapatkan juga sudah terdaftar atau menjadi peserta BPJAMSOSTEK. 

Sementara, jumlah penerima dana bantuan tersebut, terus di update hingga akhir Agustus 2020 mendatang. Setelah selesai nantinya, baru data tersebut diserahkan kepada pihak kementrian. 

"Penyalurannya sendiri langsung dikirim pemerintah pusat kepada masing-masing rekening penerima," kata Nugroho. 

--page

Sedangkan, rencananya penyaluran dana bantuan subsidi upah akan dilakukan setiap 2 bulan sekali selama 4 bulan. Sehingga setiap karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan, berpenghasilan dibawah Rp 5 juta per bulan, akan menerima sebesar Rp 1,2 juta dalam dua bulan sekali.  (MUHAMMAD HAMIM/B-5)