BORNEONEWS, Sampit - Achmad Rifai alias Arif melakukan pencurian di halaman masjid ketahuan dari rekaman CCTV, diungkapkan jaksa dalam dakwaannya.
Jaksa Dewi Khartika menyebut terdakwa melakukan pencurian itu pada Jumat, 24 April 2020 sekitar pukul 15.30 wib di halaman masjid Nurul Iman Jalan Pelita, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Terdakwa kala itu mengambil barang hingga uang dalam tas milik korban M.Suni yang disimpannya dalam tas yang disimpan dalam jok sepeda motor.
"Barang dalam tas itu diantaranya 5 buah batu mulia, sejumlah kartu berharga, cincin perak dan uang sebesar Rp 32 juta," kata jaksa, dalam dakwaannya, Kamis, 27 Agustus 2020.
Perbuatan terdakwa akhirnya diketahui setelah dilihat dari CCTV masjid, saat itu terlihat jelas terdakea yang mengambil tas korban tersebut.
--page
Setelah berhasil, terdakwa kabur ke Palangka Raya terdakwa membeli 2 buah sepeda motor dengan harga Rp 8 juta dan Rp 14 juga, sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari-harinya dan foya-foya.
Kemudian terdakwa ke Sampit dan motor itu dijual lagi oleh terdakwa, sementara itu batu mulia dijualnya seharga Rp 500 ribu dan uangnya habis dinikmatinya. (NACO/B-5)








