BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Hj Darmawati mendorong agar Komandan Satpol PP Kotim untuk segera bergerak menertibkan peredaran minuman keras di Kotim.
Menurutnya dengan pergantian pucuk pimpinan Satpol PP diharapkan bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
Darmawati menilai selama ini Satpol PP Kotim tidak mau sejalan dengan tugas mereka untuk menegakan Perda tersebut.
Padahal Satpol PP memang diberikan wewenang untuk hal tersebut. DPRD menyebutkan aktivitas penjualan miras di Kotim sudah di level tidak terkendali.
Sebab warung kecil di pingiran jalan bebas menjual kepada anak remaja. Akibatnya konflik dan kasus kriminal yang dipicu oleh minuman keras itu selalu menghiasai angka-angka kriminalitas di Kotim.
--page
“Saya berharap Kepala Satpol PP Kotim bisa dan berani menindak penjual warung-warung minuman keras yang sudah jelas menyalahi dari aturan itu," tukasnya, Kamis, 27 Agustus 2020.
Menurut Politisi Partai Golkar Kotim ini, peredaran minuman keras di Kotim itu harus dikendalikan. Apalagi sudah ada perda yang mengaturnya.
Makanya sejak lama DPRD terus mendesak dan menekan Satpol PP untuk segera menertibkan. Namun ternyata Satpol PP Kotim seakan tidak berdaya untuk menertibkan peredaran miras.
Selain itu juga tokoh agama, ulama dan tokoh masyarakat sudah sering menyampaikan keluhannya ke DPRD Kotim terkait sikap dingin dari Pemkab Kotim yang enggan menertibkan miras dijual bebas itu. (NACO/B-6)








