BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atau Pemprov Kalteng bersama PT Pertamina (Persero) melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang optimalisasi dan pemanfaatan aset jalan di Kabupaten Barito Timur.
Penandatangan itu dilakukan Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati.
Penandatangan berlangsung di aula Jayang Tingang Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, Kamis, 27 Agustus 2020 sore.
Selain bersama Pemprov Kalteng, penandatangan serupa juga dilakukan antara PT Pertamina dengan Pemkab Bartim yang lakukan langsung oleh Bupati Ampera A.Y Mebas.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) pemerintah daerah di Kalteng dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng.
--page
Selanjutnya penandatanganan SKK antara Bupati atau Wali Kota dengan Kepala Kejaksaan Negeri se Kalteng. Untuk penandatangan ini, dilakukan melalui video conference.
Turut menyaksikan jalannya penandatanganan adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, sejumlah pejabat pemerintah dan petinggi dari PT Pertamina.
Penandatanganan ini sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Optimalisasi Aset milik PT Pertamina di Provinsi Kalteng pada 5 Agustus 2020 yang ditandatangani Gubernur Kalteng, Bupati Bartim dan Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina.
Rakor itu diinisiasi oleh KPK sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama. Sekaligus sebagai rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang telah ditandatangani oleh masing-masing kepala daerah di Kalteng. Salah satu fokusnya yakni penyelesaian permasalahan aset daerah.
Kamis, 6 Agustus 2020, Gubernur Kalteng bersama Bupati Bartim dan sejumlah pejabat juga melakukan peninjauan ruas Jalan Pertamina di Bartim. (NOPRI/B-6)








