PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Effendy Buhing (EB), warga Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau. Tapi proses hukum terhadap kasusnya tetap jalan.

"Kami tidak melakukan penahanan terhadap Effendy Buhing, karena ia berjanji untuk tetap kooperatif dalam kepentingan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan mewakili Kapolda Irjen Dedi Prasetyo dalam pesan yang dikirim melewati WhatsApp kepada Borneonews.co.id, Kamis 27 Agustus 2020.

Hendra menambahkan, begitu pula terhadap ke 4 pelaku lainnya, petugas juga melakukan penangguhan penahanan.

Sementara itu dalam video EB saat melakukan testimoni, semenjak ia dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Kalteng baik-baik saja. Bahwa isu miring yang beredar dari kalangan masyarakat melalui media sosial hanyalah miskomunikasi saja.

Selama dalam pemeriksaan di Polres Kotawaringin Barat, dirinya baik-baik saja." Malahan saya dikasih minum dan makan sama penyidik Polda Kalteng," ucap EB dalam videonya.

--page

"Saya berharap teman-teman menahan diri, dan tidak perlu melakukan gerakan, karena saya baik-baik saja," tutupnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)