JAKARTA –

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri telah melaksanakan rekonstruksi perkara dugaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra pada 27 Agustus 2020. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan rekonstruksi dilakukan di lobi Gedung TNCC dan Kantor Divisi Hubungan Internasional.

"Ya jadi kemarin pagi hingga sore sekitar pukul 16.00 WIB penyidik melakukan rekonstruksi kasus red notice. Adapun yang datang rekonstruksi adalah tiga tersangka dan lima saksi," ucap Awi saat dikonfirmasi pada Jumat, 28 Agustus 2020.

Dalam perkara red notice Djoko atau Joko Tjandra ini, Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai penerima suap. Sedangkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap.

Kasus terhapusnya red notice Djoko mulanya diketahui setelah buronan 11 tahun itu masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penghapusan red notice ini juga menyeret nama Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.

Selaku Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia, ia menyurati pihak Imigrasi pada 5 Mei 2020 mengenai telah terhapusnya red notice Djoko dari basis data Interpol. Atas surat itu, Imigrasi kemudian menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan. Hal ini diduga membuat tersangka kasus Bank Bali ini bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.

TERAS.ID