BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Saat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kobar masih menghubungi berbagai perusahaan untuk segera memberikan update rekening karyawan atau pekerja yang gajinya nasih di bawah Rp 5 juta.
Karena para pekerja tersebut berhak untuk mendapatkan subsidi gaji yang diberikan selama 4 bulan dan perbulan sebesar Rp 600 ribu ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah guna memulihkan ekonomi nasional.
Kepala Disnakertrans Kobar Hepy Kamis, Jumat, 28 Agustus 2020 menjelaskan karena terkadang pihaknya kesulitan menghubungi berbagai perusahaan untuk segera memberikan update rekening para pekerja yang berhak menerima.
"Jadi sementara update data rekening karyawan atau pekerja yangbberhak menerima subsidi gaji dari pemerintah pusat masih mengandalkan data dari BPJS Ketenagakerjaan," jelas Hepy Kamis.
Hepy menjelaskan menyampaikan update rekening karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta merupakan kewajiban dari pihak perusahaan.
--page
"Sehingga tidak ada alasan tidak diupdate rekening karyawan atau pekerja tersebut. Lantaran hal ini adalah kewajiban," jelas Hepy Kamis.
Sebelumnya berdasarkan data dari Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun yang membawahi 3 Kabupaten yaitu Kobar, Sukamara dan Lamandau pihaknya memiliki target untuk melakukan update rekening sebanyak 77 ribu.
Rinciannya untuk Kabupaten Kobar dan Sukamara sudah terupdate sebanyak 40 ribu dari target 53 ribu rekening pekerja dan masih sisa 13 ribu rekening pelerja yang masih belum di update HRD berbagai perusahaan.
Sedangkan untuk Kabupaten Lamandau, dari 24 ribu rekening pekerja yang ditargetkan saat ini masih baru terupdate sebanyak 15 ribu dan masih ada sekitar 9 ribu yang belum update. (WAHYU KRIDA/B-5)








